Jumat, 04 September 2009

Surat Pemeriksaan KPK Terkait Penyalahgunaan Kekuasaan

Jakarta, Beranda - Mabes Polri melayangkan surat pemeriksaan terhadap 8 orang dari KPK. Pemeriksaan itu diduga terkait penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan lembaga antikorupsi itu.

Surat yang dikirimkan 3 September kemarin bernomor S.Pgl/321/IX/2009/Pidkor. Yang menandatanganinya adalah Direktur III/Pidana Korupsi & WWC Kombes Pol Drs Yovianes Mahar.

Surat tersebut ditujukan kepada 4 pimpinan, yakni Haryono Umar, Bibit Samad Riyanto, M Jasin dan Chandra M Hamzah. Tapi tidak hanya itu, Chaidir Ismail dari Kabiro Hukum KPK, Iswan Elmi yang menjabat sebagai Direktur Penyelidikan, Arry Widiatmoko dari penyelidik serta seorang penyidik bernama Rony Samtana juga ikut diperiksa.

Kedelapan orang tersebut akan dihadapkan pada Ka Unit V Dit III/Pidkor & WWC, Kombes Pol Drs A.J Benny Mokalu. Sedangkan pasal yang disangkakan adalah Pasal 23 UU No 31 tahun 1999 jo UU 20 tahun 2001.

Mereka disangkakan telah menyalahgunakan kekuasaan dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 421 KUHP. Pasal itu sendiri berbunyi 'Seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan'.

Dalam surat itu juga, dugaan pelanggaran wewenang dilakukan pada bulan Agustus 2008-2009 di kantor KPK atau di seluruh wilayah Jaksel.

Namun oleh KPK, surat tersebut dianggap tidak jelas. Untuk mengklarifikasi surat pemanggilan, KPK juga telah melayangkan surat kepada Mabes Polri dengan tembusan ke Presiden SBY.

(detiknews.com/mok/lrn)

0 komentar:

Posting Komentar

KOMPAS.com