Rabu, 16 September 2009

Presiden SBY Tak Bisa Campuri Persoalan KPK dan Polri

JAKARTA, Beranda — Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyatakan, dirinya tidak bisa mencampuri persoalan antara KPK dan Polri karena sudah masuk dalam proses hukum.

"Kalau saya campuri berarti saya tebang pilih atau pandang bulu," kata Presiden Yudhoyono dalam keterangan pers seusai rapat terbatas bersama sejumlah menteri di Kantor Presiden Jakarta, Rabu (16/9).

Namun, Presiden menambahkan, tidak mencampuri masalah itu bukan berarti lepas tangan dalam persoalan antara kedua lembaga penegak hukum tersebut karena dirinya sejak awal telah meminta agar kedua lembaga itu, termasuk kejaksaan agung, untuk tidak berbenturan dalam hal menjalankan tugas pemberantasan korupsi.

"Saya hanya berpesan kepada kepolisian, harus ada bukti permulaan yang cukup untuk menyatakan sangkaan terhadap anggota KPK yang diduga melanggar hukum, yakinkan bahwa bukti permulaan kuat," katanya.

Presiden mengatakan, hal ini juga berlaku bagi KPK yang sedang menelaah seorang pimpinan kepolisian atas dugaan keterlibatannya dalam masalah hukum, yang harus dilakukan dengan bukti yang kuat dan proses yang transparan, akuntabel, dan profesional.

Selanjutnya, proses hukum terhadap anggota KPK harus betul-betul transparan dan bisa diikuti oleh publik, dilakukan secara profesional dan akuntabel, terlebih anggota KPK yang ditetapkan sebagai tersangka harus diberhentikan sementara.

Presiden menjelaskan pada 13 Juli 2009 lalu, ia telah menyelenggarakan rapat koordinasi antara KPK, Polri dan Jaksa Agung untuk memastikan mereka tidak saling berbenturan dalam menjalankan tugas.

"Gesekan hanya akan mengganggu keberhasilan pemberantasan korupsi dan bisa diadu domba oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," kata Kepala Negara.

Segera diputuskan

Mengenai status dua pimpinan KPK yang telah menjadi tersangka, Presiden mengatakan akan segera mengambil keputusan untuk memberhentikan sementara sesuai aturan yang berlaku setelah ada surat resmi dari pihak kepolisian.

"Saya belum terima surat dari Kapolri, tapi hari ini akan dilayangkan pada saya, setelah surat saya terima maka akan merujuk pada ketentuan undang-undang," jelasnya.

Presiden juga menyatakan akan mencari solusi untuk mengisi kursi pimpinan KPK yang kosong karena pemberhentian sementara tiga pimpinan KPK.

"Saya sedang mencari konstruksi hukum yang tepat agar tidak terjadi kekosongan dalam kepemimpinan KPK sehingga bisa tetap menjalankan tugasnya," kata Presiden.

Sementara jika ketiga pimpinan yang menjadi tersangka itu harus diganti karena diberhentikan setelah menjadi terdakwa, Presiden mengatakan, hal itu perlu dibicarakan dengan pimpinan DPR, Mahkamah Agung, dan Mahkamah Konstitusi.


sumber:kompas.com

0 komentar:

Posting Komentar

KOMPAS.com