Minggu, 15 November 2009

TKI Menangkan Gugatan Rp7 Miliar



JAKARTA - Satu lagi kasus penganiayaan pembantu rumah tangga asal Indonesia terungkap di negara bagian California,Amerika Serikat (AS). Namun, kali ini sang pembantu bernasib baik dan sangat beruntung karena pengadilan setempat memerintahkan para penganiaya membayar ganti rugi sebesar USD768.000 (lebih dari Rp7 miliar), termasuk USD500.000 sebagai uang ganti rugi.

Pembantu bernasib baik karena memenangkan kasus tersebut bernama Suminarti Sayuti Yusuf yang hanya diketahui berasal dari Jakarta. Harian Valley Sun, di La Canada, California, kemarin melaporkan, Suminarti diketahui datang di California awal 2006. Dia dibawa dua majikannya Andrew Tjia dan Sycamore Choi, untuk bekerja di rumah mereka di Hillcrest Avenue.

Pengadilan menyebutkan, Suminarti dipaksa bekerja selama 16 jam sehari tanpa istirahat dan digaji. Paspor Suminarti juga ditahan kedua majikannya. Kasus perdata ini telah diputuskan 2 November lalu di Pengadilan Tinggi Los Angeles, dan diadili berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Korban Perdagangan Manusia California.

Harian Valley Sun menyebutkan, kasus ini kemungkinan adalah yang pertama diadili berdasarkan undangundang tersebut. Kasus pidana terhadap kedua majikan tersebut telah diselesaikan pada September 2008, di mana Choi mengaku bersalah karena melakukan perdagangan manusia dan Tjia bersalah karena mengurung Suminarti di rumah mereka atau tidak diizinkan keluar rumah.

Tjia kini bekerja di Singapura, sementara istrinya, Choi, menjalani tahanan rumah selama setahun dan tetap tidak diizinkan meninggalkan rumahnya di 600 Hillcrest Avenue, La Canada, California. Bob Nicksin, salah seorang pengacara dari kantor pengacara O'Melveny and Myers mengatakan, pada Desember 2005 Suminarti mencari pekerjaan sebagai pembantu melalui sebuah agen di Jakarta.

Berkat bantuan ayah mertua Tjia, yang tinggal di Jakarta, Suminarti dikenalkan kepada Tjia dan Choi yang kemudian membawa mereka ke Sourthern Californa pada Januari 2006. Selama dua bulan pertama,lanjut Nicksin, Suminarti sering dimarahi dan disiksa secara psikologis bahkan diancam akan diperkosa atau ditangkap jika berusaha meninggalkan rumah.

Suatu saat, Suminarti mencoba melarikan diri dengan meminta bantuan para pembantu tetangga rumah depan dan memohon untuk diantarkan ke kantor Konsulat RI di Los Angeles. Namun, para pembantu depan rumah tidak percaya dengan ceritanya atau kurang memahami cerita Suminarti. Akhirnya, Suminarti berhasil menghubungi bekas majikannya yang tinggal di Nebraska dan memberi tahu alamat rumah tempat kerjanya di California.

Bekas majikan tersebut kemudian menghubungi FBI yang kemudian mengontak pihak berwenang setempat dan selanjutnya membebaskan Suminarti. Berkat bantuan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bet Tzedek dan kantor pengacara O'Melveny and Myers LLP, Suminarti mengajukan gugatan pidana dan perdata terhadap pasangan Choi dan Tjia. "Kami gembira dengan putusan juri dalam kasus ini," ujar Nicksin.

Pembela pasangan Choi dan Tjia, Mark Hathaway, mengatakan bahwa kliennya tidak bersalah dan telah dituduh dengan tuduhan palsu. Menurut dia, Suminarti hanya ingin memperoleh kartu penduduk tetap AS (greencard) dengan cara bekerja pada pasangan majikannya.

Menurut Choi, ibu mertuanya yang sudah uzur, ingin melakukan perjalanan ke California dan tugas Suminarti adalah merawat orangtua tersebut selama di AS. Hathaway masih berharap pengadilan akan membatalkan putusannya berdasarkan prosedur gugatan yang tidak benar.


(Koran SI/Koran SI/ful)

0 komentar:

Posting Komentar

KOMPAS.com