Senin, 24 Agustus 2009
MUI Setujui Fatwa Haram Mengemis
Jakarta.BERANDA - Fatwa haram mengemis yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumenep, Madura, Jawa Timur, tidak dibantah oleh MUI pusat. Hal tersebut justru disetujui karena imbauan untuk tidak menyetujui kegiatan mengemis sudah diberikan sejak beberapa tahun silam.
"Memang sudah ada imbauan kita untuk tidak pernah menyetujui pengemis-pengemis itu. Bukan hanya Ramadan saja, tapi seterusnya juga," kata Ketua Komisi Fatwa MUI Anwar Ibrahim saat dihubungi detikcom, Minggu (23/08/2009).
Untuk membatasi perilaku mengemis, masyarakat juga ikut diimbau untuk tidak memberikan sedekah sembarangan. Jika ingin bersedekah, masyarakat diminta untuk menyalurkannya ke orang yang pantas menerimanya.
"Masyarakat seharusnya memberikan ke tangan yang tepat, karena arti sedekah adalah memeberikan sesutu yang patut kepada orang yang pantas menerimanya. itulah arti sedekah," pungkasnya.
Sebelumnya diketahui, MUI Sumenep mengelurakan fatwa haram mengemis. alasan dikeluarkannya fatwa tersebut dengan alasan mengemis akan menjadikan diri hina dan merugikan orang lain. Islam sendiri dikatakan sudah secara tegas melarang kegiatan mengemis karena termasuk bermalas-malasan.
detiknews.com
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar